Lompat ke Konten Utama (Skip to Content)
Beranda Layanan Berita Kontak
Agenda Aduan Warga Pengumuman IPKD

Program Sertifikasi Tanah Kas Desa Guna Cegah Sengketa Lahan di Masa Depan

Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggalakkan program percepatan sertifikasi aset tanah kas desa (TKD). Program ini menarge...

Redaksi
14/09/2026
1,543x
~1m

Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggalakkan program percepatan sertifikasi aset tanah kas desa (TKD). Program ini menargetkan pemetaan dan penerbitan sertifikat resmi bagi ribuan bidang tanah milik pemerintah desa.

Langkah legalisasi ini penting dilakukan untuk mengamankan aset-aset desa dari potensi penyerobotan lahan atau sengketa hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepastian Hukum Aset Daerah

Dengan mengantongi sertifikat resmi, tanah kas desa dapat dimanfaatkan secara legal dan optimal untuk pembangunan fasilitas umum desa maupun disewakan untuk menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).

'Kepastian hukum atas tanah kas desa adalah syarat mutlak agar tata kelola aset di tingkat desa tertib administrasi,' terang Kepala Dinas PMD.

Progres pengukuran tanah saat ini sudah mencapai 60 persen dari total target bidang tanah yang didaftarkan tahun ini.

Bagikan Artikel Ini:

Berita Terkait

Pemerintahan →