Lompat ke Konten Utama (Skip to Content)
Beranda Layanan Berita Kontak
Agenda Aduan Warga Pengumuman IPKD

Aturan Baru Jam Kerja dan Tata Tertib Pelayanan Publik Selama Bulan Ramadan

Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Edaran resmi terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta jadwal operasional unit-unit pelayanan publik s...

Redaksi
01/09/2026
1,530x
~1m

Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Edaran resmi terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta jadwal operasional unit-unit pelayanan publik selama berlangsungnya bulan suci Ramadan.

Meski terdapat penyesuaian jam masuk dan pulang kerja, pemerintah memastikan bahwa standar kualitas serta durasi pelayanan kepada masyarakat tidak akan berkurang.

Optimalisasi Piket Shift dan Layanan Online

Unit-unit layanan vital seperti Puskesmas, Pemadam Kebakaran, dan RSUD tetap beroperasi penuh 24 jam dengan skema penugasan shift yang ketat.

'Penyesuaian jam kerja adalah hal rutin tiap tahun, namun komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga harus tetap terjaga,' tegas Sekretaris Daerah.

Masyarakat dianjurkan untuk memanfaatkan saluran pengajuan online untuk menghindari antrean di loket tatap muka pada jam-jam menjelang berbuka.

Bagikan Artikel Ini:

Berita Terkait

Pemerintahan →