Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro mengumumkan uji coba penerapan sistem parkir elektronik (e-parkir) dan metode pembayaran non-tunai berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di kawasan perimeter lingkar Alun-Alun Bojonegoro.
Tujuan Penerapan
Langkah digitalisasi ini diterapkan untuk mencegah praktik pungutan liar di luar tarif resmi, mewujudkan transparansi tata kelola retribusi parkir tepi jalan umum secara realtime, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
- Tarif retribusi resmi kendaraan roda dua (sepeda motor): Rp2.000,-
- Tarif retribusi resmi kendaraan roda empat (mobil penumpang): Rp3.000,-
Petugas juru parkir resmi telah dibekali seragam rompi bertanda barcode identitas pengenal dan mesin EDC transaksi kilat. Masyarakat dihimbau selalu meminta tanda bukti karcis parkir resmi.