Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Jadi Bojonegoro ke-349 serta mendorong kepatuhan wajib pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro memberlakukan program insentif keringanan perpajakan daerah untuk sektor PBB-P2.
Rincian Program Relaksasi Pajak
- Diskon Pokok Pajak Sebesar 10%: Berlaku bagi wajib pajak yang melunasi ketetapan PBB-P2 tahun pajak berjalan sebelum jatuh tempo 31 Oktober 2026.
- Penghapusan Sanksi Denda Administrasi 100%: Bebas denda keterlambatan atas tunggakan piutang PBB-P2 dari tahun pajak 2018 hingga tahun 2025.
Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank daerah (Bank Jatim), kantor pos, aplikasi m-banking, e-commerce, maupun gerai minimarket terdekat cukup dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP).